PANGKALAN KERINCI -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 067/DPMPTSP/V/2021/ 139 tentang Kewajiban Berkantor dan Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pekerjaan usaha dan atau kegiatan di Kabupaten Pelalawan.
Surat Edaran (SE) yang diteken Bupati Pelalawan tertanggal 5 Mei 2021 ini, menjadi pedoman untuk perusahaan atau pribadi yang memiliki pekerjaan di Kabupaten Pelalawan.
Sebagaimana diketahui, selama ini sejumlah perusahaan luar Pelalawan yang memiliki pekerjaan di Kabupaten Pelalawan belum mendaftarkan NPWP Cabang.
Kondisi ini menyebabkan sehingga Pelalawan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) bersumber pajak pembagian hasil dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, Senin (10/5/2021) mengatakan, surat edaran dalam rangka peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari bagi hasil pajak serta guna peningkatan perputaran ekonomi di Kabupaten Pelalawan.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK. 03/2017 pada Pasal 23 ayat (3) dinyatakan bahwa terhadap wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pajak Pratama (KPP) atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha wajib pajak untuk memperoleh NPWP Cabang pada setiap tempat kegiatan usaha," terang Budi.
Sehubungan hal-hal tersebut diatas, diinstruksikan kepada seluruh orang pribadi atau badan yang melakukan pekerjaan, usaha dan atau kegiatan di Kabupaten Pelalawan wajib berkantor dan memiliki NPWP Cabang di Kabupaten Pelalawan.
"Diinstruksikan kepada seluruh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPPK), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan mewajibkan pelaksana pekerjaan (rekanan/kontraktor) yang berasal dari luar Kabupaten Pelalawan berkantor dan memiliki NPWP Cabang di Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu syarat dalam proses pencairan dana pekerjaan," paparnya.
Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Pelalawan diperintahkan melakukan pemantauan seluruh aktifitas orang pribadi atau badan yang melakukan pekerjaan, usaha dan atau kegiatan dan memastikan telah berkantor dan memiliki NPWP Cabang di Kabupaten Pelalawan.
"Kepada seluruh pimpinan perusahaan atau badan usaha dan orang pribadi di Kabupaten Pelalawan mewajibkan pelaksana pekerjaan (rekanan/kontraktor) yang berasal dari luar Kabupaten Pelalawan berkantor dan memiliki NPWP Cabang di Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu syarat dalam proses lelang pekerjaan dan pencairan dana pekerjaan," papar Budi lagi.
Dalam SE itu, lanjut Budi, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pelalawan agar mensyaratkan kepada peserta lelang dengan membuat pernyataan bersedia berkantor dan memiliki NPWP Cabang Kabupaten Pelalawan apabila telah menjadi pemenang lelang.
"Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini. Terhadap orang pribadi atau badan yang melakukan pekerjaan, usaha dan atau kegiatan di Kabupaten Pelalawan yang tidak mentaati surat edaran ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas Budi, kepada kepada GoRiau.com.***