Data DPMPTSP: 75 Perusahaan di Pelalawan Belum Miliki Kantor dan NPWP Cabang

Data DPMPTSP: 75 Perusahaan di Pelalawan Belum Miliki Kantor dan NPWP Cabang

PELALAWAN (CAKAPLAH) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan sudah melakukan pendataan perizinan terhadap perusahaan yang beroperasi di Pelalawan.

Dari 1000 perusahaan yang terdata, 75 diantaranya belum kantongi NPWP Cabang dan belum berkantor di Pelalawan.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, Kamis (1/7/2021) mengungkapkan, data itu diketahui dari hasil pemeriksaan administrasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci.

Dari data perusahaan yang dimiliki DPMPTSP Pelalawan, terdapat badan usaha yang berusaha di Kabupaten Pelalawan namun tidak memiliki NPWP Cabang dan kantor usaha di Pelalawan.

"Ada 800 nama PT dan CV itu sudah keluar hasil pemeriksaannya, diketahui ada 50 perusahaan yang tidak mempunyai NPWP Cabang, otomatis mereka tidak punya kantor," papar Budi.

Jadi, katanya, total perusahaan yang belum mengantongi NPWP Cabang dari 1.000 perusahaan itu, ada 75 perusahaan dan rata-rata perusahaan dari luar Kabupaten Pelalawan yang berusaha di Pelalawan.

"Sedangkan 925 perusahaan lainnya sudah mengantongi NPWP Cabang," papar dia.

Disampaikan Budi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci untuk mengejar perusahaan rekanan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.

"Kita sekarang sedang mengejar badan usaha atau apapun yang berusaha disini. Kita inginkan agar ada kontribusinya, pendapatan asli daerah (PAD) bersumber pajak pembagian hasil dari perusahaan-perusahaan tersebut masuk ke kas daerah," tegasnya.

Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan Nomor: 067/DPMPTSP/V/2021/139 tanggal 5 Mei 2021 perihal kewajiban berkantor dan wajib pajak cabang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan usaha, pekerjaan dan atau kegiatan di Kabupaten Pelalawan diinstruksikan kepada seluruh pimpinan badan usaha dan atau orang pribadi yang melakukan pekerjaan, usaha dan atau kegiatan di Kabupaten Pelalawan wajib berkantor dan memiliki NPWP Cabang di Kabupaten Pelalawan.

"Sehubungan hal tersebut, maka diminta untuk segera mengurus NPWP Cabang dan memiliki kantor di Kabupaten Pelalawan, dan melaporkan kepada kami realisasi pemenuhan kewajiban tersebut. Kita sudah surati perusahaan," tandasnya.
 

Penulis : Febri Sugiono
Editor : Yusni
Kategori : PemerintahanKabupaten Pelalawan

 

Sumber : www.cakaplah.com

Tweet Share Share
BERITA TERKAIT