Ini 3 Skema Solusi 130 Ribu Kebun Dalam Kawasan Hutan di Pelalawan

Ini 3 Skema Solusi 130 Ribu Kebun Dalam Kawasan Hutan di Pelalawan

PELALAWAN (CAKAPLAH) - Masyarakat atau perusahaan yang memiliki kebun di dalam kawasan hutan tampaknya mulai sedikit lega, menyusul pendataan lahan yang dilakukan Pemkab Pelalawan agar memiliki kepastian hukum berusaha.

"Inikan program pak bupati Zukri, sejalan dengan program pemerintah pusat yang menginginkan pengembalian lahan bersentuhan kawasan hutan segera dilakukan. Karena dapat memberi kepastian hukum kepada masyarakat desa. Kepastian itu dibutuhkan agar masyarakat dapat menggunakan lahan untuk kegiatan produktif hingga terhindar dari konflik sengketa lahan," terang Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu, (PM-PTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, Ahad (6/6/2021).

Untuk diketahui, sesuai data citra satelit beresolusi tinggi pada tahun 2017, terdapat sekitar 130 ribu hektar lahan yang berada dalam kawasan hutan. "Dulu, tahun 2017, berdasarkan peta citra satelit, sekitar 130 ribu hektar lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan. Ini kita perbarui lagi, pendataannya kita harapkan tuntas tahun ini," cakap Budi Surlani.

Langkah pendataan yang dilakukan ini, kata Budi Surlani, berawal keluarnya Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan 22 November 2020. Turunannya, di bidang kehutanan itu ada namanya Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 2021.

Di PP 24 tersebut, lanjutnya, ada ketentuan bahwa kebun-kebun syarakat maupun perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan, itu akan ada solusinya.

Solusinya, ada tiga skema. Skema pertama adalah dikeluarkan dari kawasan hutan. Jadi yang tadinya masuk di dalam kawasan hutan dikeluarkan menjadi di luar kawasan hutan

Skema kedua, ada izin penggunaan kawasan hutan, dari dan oleh menteri KLHK. Artinya, kawasan tersebut tidak dikeluarkan tapi diberi izin dengan jangka waktu yakni satu daur. Skema ketiga ada kerja sama.

"Kerja sama itu begini, kebun-kebun yang ada misalnya di HTI, itu nanti difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini KLHK maupun pemda untuk kerja sama dengan ketentuan waktu satu daur," tegasnya.

Untuk mencapai tiga skema tersebut, paparnyanya, dibutuhkan kementerian LHK pendataan, pengukuran dan pemetaan. "Jadi kita targetkan, dalam tahun ini tuntas, untuk satu kabupaten tuntas kita kerjakan. Hasilnya nanti kita bawa ke kementerian," tandasnya, seraya mengatakan kemarin diundang pihak terkait dan dibutuhkan juga partisipasi dari masyarakat.

Penulis : Febri Sugiono
Editor : Ali

 

Sumber: https://www.cakaplah.com 

Tweet Share Share
BERITA TERKAIT