PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pemerintah Daerah Kabupaten menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman di Kabupaten Pelalawan. Dalam Perbup nomor 13 tahun 2021 tertuang setiap pengembang wajib menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah sebagai aset daerah.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, kepada CAKAPLAH.com, Rabu (19/5/2021). "Jadi begini, Perbupnya sudah kita siapkan dan segera diteken bupati," tegas Budi Surlani.
Perbup ini cakap Budi Surlani, mengatur bahwa setiap pengembang yang ada di Kabupaten Pelalawan diminta dan wajib menyerahkan fasum atau fasos dijadikan sebagai aset pemerintah daerah. "Setelah fasum dan fasus ini diserahkan itu nantinya jadi aset pemerintah daerah," bebernya.
'Asbabul nuzul' Perbup itu kata dia, bahwa selama ini ditemukan di lapangan ada fasilitas umum, berupa jalan tidak dibangun seperti diaspal oleh pengembang. "Intinya begini, dalam hal ini pemerintah daerah baru bisa bangun jalan atau jembatan atau apalah berupa fasum, fasos. Itu baru bisa dibangun jika jelas kepemilikannya. Misalnya pengembang tak sanggup lagi bangun jalan, serahkan saja ke pemda jadi pemda yang bangunnya," bebernya lagi.
Jika dipaksakan juga membangun akan tetapi itu masih aset pengembang cakap Budi Surlani pasti pemda yang disalahkan. "Justru dengan perbup, kami berharap kepada pengembang dengan sadar dan sukarela menyerahkan ke pemda. Sebab fasum atau fasos ini tidak selamanya menjadi aset mereka, toh," jelasnya.
Terakhir katanya, fasum yang sudah dibangunkan oleh pemda wajib juga diserahkan ke pemda dijadikan sebagai aset daerah. "Ini menyangkut pemeliharaan apakah pengembang ke depannya mau membangun misalnya, kondisi fasum rusak, sementara kita pemda tak bisa masuk," tandasnya.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber: https://www.cakaplah.com