PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah dan memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Tehnis Bangunan Gedung. Dengan adanya PP nomor 16 tahun 2021 ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapus digantikan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Kabupaten/Kota dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat.
Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak pada penyempurnaan peraturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung sehingga dapat mendukung peningkatan ekonomi dan investasi. PP nomor 16 tahun 2021 merupakan tindak lanjut UU Cipta Kerja dimana dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan menggantikannya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Implementasi dari PP nomor 16 tahun 2021 ini berupa sistem informasi bangunan gedung (SIMBG). Manfaat SIMBG adalah meningkatkan pelayanan penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG), penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) dan persetujuan Rencana Teknis Bangunan (RTB) kepada masyarakat dengan pendekatan sistem online di daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan mengadakan Kegiatan Sosialisasi Pengoperasian aplikasi SIMBg dan Perda Perhitungan Retribusi PBG pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 bertempat di Aula Kantor DPMPTSP. Dalam kegiatan tersebut, dipandu oleh Sekretaris DPMPTSP, Bapak Andes Harpen EP, S.Hut,MH yang bertindak sebagai moderator. Adapun yang menjadi Narasumber tentang pengoperasian aplikasi SIMBg dalam acara ini yaitu Bapak Karunia, STP, M.Si selaku Kabid Tata Ruang PUPR dan Bapak Mahyuddin, S.Sos selaku Fungsional Kebijakan Perizinan dari DPMPTSP, dan sebagai narasumber tentang perhitungan retribusi ini adalah Bapak Kibul Ibrahim Tanjung, SP selaku Fungsional Perencana, dan Ibu Sylvia Kathrine Simamora, SE selaku Staf bagian Retribusi. Peserta acara ini dihadiri oleh perwakilan dari masing - masing kecamatan dan beberapa developer di sekitar Pangkalan Kerinci.
Adapun kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat serta meningkatkan pemahaman dan wawasan pelaku usaha terkait dengan kebijakan pelaksanaan penanaman modal agar para pelaku usaha memiliki kesadaran untuk melaksanakan kegiatan usahanya secara legal dengan memiliki izin usaha yang dipersyaratkan.