Ini Pernyataan Kepala Dinas DPMPTSP Terkait IUP-B Milik PT. PKS

Ini Pernyataan Kepala Dinas DPMPTSP Terkait IUP-B Milik PT. PKS

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani saat ditemui Wartawan di Kantornya, Jumat (09/09/2022,) terkait Penerbitan Ijin Usaha Perkebunan Budidaya I (UP-B) milik PT. PKS yang berlokasi di Desa Sering dan Kelurahan Pelalawan.

Kepada media suarafaktual com, Budi Surlani mengatakan, 

“Disitu belum ada HGU sampai sekarang, yang benar itu, pelepasan kawasan hutan dari PT. LIH, jadi itu beda jauh. HGU itu bukti kepemilikan, sementara pelepasan hanya perubahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan,” ucap Budi Surlani

“Jadi dasar kami menerbitkan IUP-B sesuai dengan tata ruang. Dalam hal ini, PT. PKS kita dorong untuk mengurus ijin usaha perkebunan Karena lokasi tersebut masuk tata ruang perkebunan.

Kedepanya, akasia itu di tebang dan diganti kalapa sawit, syarat untuk menebang akasia Itu ijinnya ada di Dinas Kehutanan, karena komoditinya kayu.

“Maka dari itu, PT. PKS harus punya bukti kepemilikan yaitu HGU, karena IUP-B itu bukan bukti kepemilikan namun hanya ijin berusaha,” pungkasnya

Lebih lanjut Budi menyampaikan, kenapa saya bisa terbitkan IUP-B, karena rentetannya sudah tepat:
– mulai dari ijin prinsip
-ada verstek ijin lokasi dari BPN
-ada ijin Lingkungan dan seterusnya.

“Untuk itu, dengan dikeluarkannya verstek ijin lokasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak ada alasan untuk saya tidak menerbitkan IUP-B.

“Namun walaupun demikian, saya masih ada keraguan bahwah disitu kepemilikan siapa, itu sebabnya di IUP-B itu, saya persyaratkan, kamu boleh eksen (PT. PKS-red) kalau kamu sudah punya HGU,” ungkapnya

Dan terkait dengan IUP-B, saya sudah konsultasi dengan Bupati, bahwa ijin usaha perkebunan budidaya tersebut akan kami evaluasi.

“Karena sudah diberikan izin selama 3 tahun tapi belum ada realisasi pembangunan kebun,” kata Budi Surlani

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan (DPD GPL-I) Propinsi Riau Suswanto, S. Sos.

Menuding, bahwah Penerbitan IUP-B atas nama PT. PKS diduga sarat dengan permainan dan tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Iya, kami menduga ada permainan atas pengalihan sebagian lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Langgam Inti Hibrindo (PT. LIH) Ke perusahaan PT. Persada Karya Sejati (PT. PKS) seluas 2.900 hektare yang berada di areal Desa Sering dan Kelurahan Pelalawan,” ucap Suswanto

Hal ini terbukti, berdasarkan Ijin Usaha Perkebunan Budidaya Kelapa sawit (IUP-B) Nomor: 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02. yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan kepada PT. PKS.

Kata Siswanto, dari hasil investigasi, dilapangan, di area lahan eks HGU PT. LIH, oleh PT. PKS justru telah ditanami tanaman akasia. Kuat dugaan bahwah PT. PKS tidak memiliki Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) di area lahan tersebut, hal itu terbukti dari tanaman akasia yang sudah berusia puluhan tahun, namun tidak bisa di panen oleh PT PKS,” pungkasnya

Sehingga menimbulkan pertanyaan, koq Pemda Kabupaten Pelalawan malah mengeluarkan IUP-B dilahan yang masih ada tanaman akasia, apakah sebelumnya Pemda tidak melakukan survei lapangan sebelum mengeluarkan ijin Lingkungan atau Amdal?.

Untuk itu, kami meminta Kepada Bupati Pelalawan H. Zukri untuk mengevaluasi atau mencabut Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B), milik PT. PKS, yang diterbitkan oleh Dinas Perijinan, Kabupaten Pelalawan, agar nanti jangan sampai timbul dugaan indikasi korupsi dalam penerbitan IUP-B tersebut,” ungkap Suswanto

Sumber : www.suarafaktual.com

Tweet Share Share
BERITA TERKAIT