PANGKALAN KERINCI - Pelaksanaan pelayanan perizinan terintegrasi secara online yang dilaksanakan melalui DPMPTSP dapat di layani di Kantor Camat melalui pelayanan perizinan dan Non Perizinan terintegrasi secara online, dengan Petugas yang terlatih untuk mengoperasikan Sistem Pelayanan Perizinan OSS (Online Single Submission), Sicantik cloud dan SImBG. Pelaksanaan pelayanan Perizinan merupakan Inovasi DPMPTSP yang disebut dengan DPMPTSP-PINTAR (DPMPTSP-Pelayanan Izin Terintegrasi).
Oleh: Redaksi DPMPTSP Kabupaten Pelalawan