Pemerintah Indonesia Gencarkan Insentif Fiskal Bagi Penanaman Modal

Pemerintah Indonesia Gencarkan Insentif Fiskal Bagi Penanaman Modal

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkomitmen untuk meningkatkan realisasi investasi di Indonesia. Strategi yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan menyederhanakan proses pengurusan perizinan berusaha. Hal tersebut dilakukan dengan menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini memungkinkan calon investor dan pelaku usaha memulai bisnis dengan sistem perizinan cepat dan mudah.

Strategi lain yang diterapkan Kementerian Investasi/BKPM adalah memberikan sejumlah insentif fiskal untuk menarik minat investor lokal dan asing. Pemerintah juga telah menyiapkan daftar prioritas investasi. Investor yang menanam modal di industri prioritas berhak mendapatkan insentif fiskal. Kebijakan ini diterapkan karena adanya kesadaran bahwa untuk menarik investor maka diperlukan empat hal, yaitu kemudahan, kepastian, efisiensi dan transparansi.

Bidang Usaha Prioritas

Pemerintah Indonesia telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 10 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka pembatasan pelaksanaan Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol. Namun, daftar Bidang Usaha prioritas masih mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

 

Mengacu pada pasal 4 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Bidang Usaha prioritas adalah Bidang Usaha yang memenuhi kriteria, yaitu:

  • Program/proyek strategis nasional
  • Padat modal
  • Padat karya
  • Teknologi tinggi
  • Industri pionir
  • Orientasi ekspor, dan/atau
  • Orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi

Investor yang menanamkan modal pada industri yang memenuhi kriteria tersebut berhak mendapatkan insentif fiskal.

Insentif Fiskal Bagi Penanaman Modal

Insentif fiskal yang diberikan terdiri dari insentif perpajakan dan insentif kepabeanan. Insentif perpajakan meliputi:

  • Pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance)
  • Pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday)
  • Pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).

Investment allowance yang diberikan meliputi:

  • Pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada Bidang Usaha tertentu merupakan industri padat karya, dan/atau
  • Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan manusia berbasis kompetensi tertentu.

Insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Selanjutnya, insentif fiskal yang akan diberikan berupa kemudahan pengurusan perizinan, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Bidang Usaha Terbuka dan Tertutup Bagi Penanaman Modal

Penting untuk diketahui, pada Perpres Nomor 49 Tahun 2021 disebutkan beberapa Bidang Usaha yang terbuka dan tertutup untuk penanaman modal. Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa semua Bidang Usaha terbuka untuk Penanaman Modal, kecuali yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal dan kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2 ayat 2 menjelaskan bidang usaha yang terutup untuk penanaman modal, yaitu a) Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan b) Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), dan Industri Minuman Mengandung Malt.

Tax Holiday Bagi Penanam Modal

Pemerintah Indonesia telah merumuskan sejumlah insentif fiskal yang akan diberikan pada investor yang menanam modal pada industri prioritas. Dari tiga bentuk insentif fiskal yang akan diberikan, terdapat dua yang cukup sering dibahas, yaitu tax allowance dan tax holidayTax holiday dapat diartikan sebagai kebijakan pembebasan pajak yang diberikan negara pada perusahaan yang baru didirikan di negara tersebut. Umumnya, kebijakan tax holiday dibatasi jangka waktu tertentu. Perbedaan tax holiday dan tax allowance cukup sederhana. Tax holiday berkaitan dengan investasi untuk penanaman modal baru, sementara tax allowance adalah penanaman modal dari usaha yang sudah ada sebelumnya.

Fasilitas tax holiday ini dipermudah oleh pemerintah sejak tahun 2018. Akhirnya, fasilitas tax holiday bisa mendatangkan kabar baik bagi Indonesia, yaitu rencana investasi yang cukup besar. Sepanjang tahun 2012 hingga 2015, tax holiday hanya berhasil mendatangkan rencana investasi sebesar Rp 32.25 triliun. Namun, dari tahun 2018 dan 2021, tax holiday berhasil mendatangkan rencana investasi senilai Rp 1.287 triliun. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh skema tax holiday yang dibuat semakin mudah untuk didapatkan. Saat ini mekanisme tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130 Tahun 2020.

Tax allowance juga mengalami perubahan. Fasilitas tersebut telah disempurnakan dan dipermudah, sehingga berhasil meningkatkan rencana investasi ke Indonesia. Sejak aturan fasilitas pajak yang tertulis dalam PMK No. 78 Tahun 2019 diubah menjadi PMK No. 96 Tahun 2020, terdapat Rp 26.67 triliun rencana investasi yang masuk ke Indonesia. Secara keseluruhan, terhitung 166 Bidang Usaha di berbagai lokasi investasi di Indonesia yang telah menikmati tax allowance.

Demikian, diharapkan penyempurnaan dan penyederhanaan proses mendapatkan insentif fiskal dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Calon investor dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera berinvestasi di industri prioritas di Indonesia.

sumber :

www.bkpm.go.id

Tweet Share Share
BERITA TERKAIT